ANGGARAN DASAR PUSAT PENGEMBANGAN HATA BATAK
BAB I
NAMA DAN WILAYAH
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama Pusat Pengembangan Hata Batak yang disingkat dengan PPHB yang merupakan perkumpulan masyarakat Batak Toba.
Pasal 2
Wilayah / Lokasi
PPHB
ini mencakup seluruh daerah Indonesia, selanjutnya disebut Domestik,
dan luar negeri yang selanjutnya disebut Internasional.
Pasal 3
PPHB didirikan pada tanggal ………… 2014, di Tangerang
BAB II
VISI, MISI DAN ASAS
Pasal 4
Visi PPHB adalah menjadi organisasi pengembangan & standardisasi bahasa Batak Toba yang diakui di Indonesia dan dunia internasional.
Pasal 5
Misi PPHB adalah :
1. Mengembangkan minat masyarakat umum menggunakan bahasa Batak Toba
2. Melakukan riset dan studi pengembangan bahasa Batak Toba
3. Mengembangkan standardisasi dalam tatabahasa Batak Toba
4. Mengembangkan jaringan hubungan dengan beragam komponen masyarakat Batak di Indonesia
5. Mengembangkan jaringan hubungan internasional terkait dengan bahasa dan budaya Batak
Pasal 6
Asas PPHB adalah demokrasi Pancasila, kekeluargaan, gotong-royong, tolong-menolong dan beretika.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Mendirikan
Organisasi atau Lembaga Kebudayaan Batak Toba yang berbadan hukum
Indonesia sebagai wadah untuk Pendidikan dan Pengembangan bahasa, aksara
dan budaya batak toba dan Standardisasi Bahasa Batak Toba yang diakui
di tingkat nasional dan internasional.
Pasal 8
Tujuan
1.Menciptakan kegiatan untuk menarik minat masyarakat terhadap bahasa Batak Toba
2.Melakukan pendidikan bahasa Batak Toba
3.Memproduksi beragam media atau buku pengajaran bahasa Batak Toba
4.Membuat standar baku tatabahasa Batak Toba
5.Menciptakan hubungan dengan kelompok generasi muda dan berbagai kumpulan marga di Indonesia dan luar negeri
6.Menciptakan hubungan dengan berbagai pusat riset budaya, organisasi budaya dan perpustakaan di Indonesia dan luar negeri
7.Memperkenalkan budaya Batak Toba kepada generasi muda Batak Toba
8.Mengembangkan kepribadian yang beretika masyarakat Batak Toba, meningkatkan jiwa sosial dan kerohanian Kristiani
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Anggota
1.
Yang menjadi anggota PPHB adalah perseorangan atau keluarga inti (ayah,
ibu dan anak) suku Batak Toba, suku lain yang terikat dalam perkawinan
dengan suku Batak Toba, atau perseorangan lainnya yang tertarik dengan
bahasa dan budaya Batak Toba, yang mendaftarkan diri menjadi anggota.
2.
Bila mana perseorangan atau keluarga inti tersebut sudah terdaftar pada
keanggotaan PPHB Daerah, maka keanggotaannya dicatatkan melalui
Pengurus Daerah, namun bilamana tidak menjadi anggota PPHB Daerah bisa
langsung mendaftarkan diri melalui Koordinator Wilayah
Pasal 10
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku
2.
Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan yang sama dari PPHB dalam
suka maupun duka sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART
3. Setiap
anggota berhak memberikan pendapat, saran atau usul baik tertulis maupun
lisan kepada Pengurus demi kebaikan dan kemajuan PPHB.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1. Mentaati AD/ART
2. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp 10.000.- sesuai dengan AD/ART
3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan PPHB
4. Menjunjung tinggi nama baik PPHB
5. Kewajiban lain-lainnya seperti yang tertuang di dalam AD/ART
Pasal 12
Kepengurusan
1. Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II dan Ketua III dipilih melalui Rapat Anggota
2. Masa kepengurusan adalah 4 (empat) tahun.
3. Dewan Pembina bertugas:
- a. memantau semua kegiatan agar sesuai dengan Visi, Misi, Asas dan nilai-nilai perjuangan organisasi
- b. memberikan masukan/ saran kepada Pengurus Pusat serta menerima laporan berkala dari Ketua Umum.
4. Dewan Pengawas bertugas :
- a. mengawasi kinerja pengurus organisasi dalam pelaksaan kegiatan
- b. melakukan penyelidikan, pemeriksaan/ verifikasi atas dugaan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus organisasi.
- c. menerima laporan dari Pengurus Pusat saat diperlukan dalam rangka pemeriksaan.
5. Susunan Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Humas.
6. Ketua Umum bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan organisasi, baik ke dalam maupun ke luar.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Ketua Umum dibantu oleh Ketua I, Ketua II, Ketua
III, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Humas serta alat kelengkapan
organisasi lainnya.
7. Ketua I memimpin bidang-bidang:
- a.Departemen Pengembangan Bahasa Batak Toba, yang mengurus bidang pendidikan dan pengembangan bahasa Batak Toba
- b.Departemen Pengembangan Budaya Batak Toba, yang mengurus bidang pengembangan budaya Batak Toba
- c.Koordinator Wilayah (KORWIL), yang berfungsi mendorong dan mengawasi pelaksanaan program-program PPHB Pusat di PPHB Daerah.
8. Ketua II memimpin bidang-bidang:
- a. Departemen Kegiatan Kerohanian, yang mengurus kegiatan pembekalan dan renungan Firman Tuhan
- b. Departemen Kegiatan Sosial, yang mengurus kegiatan dan bantuan sosial di berbagai wilayah
9. Ketua III memimpin Bidang Kewirausahaan yang berfungsi
- mengembangkan, merancang dan mengawasi Unit Usaha untuk memajukan dan memenuhi kebutuhan anggota.
10. Bendahara Umum bertanggung jawab terhadap keuangan PPHB ke dalam dan ke luar.
- Bendahara Umum bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Bendahara Umum dibantu oleh Bendahara I dan Bendahara II.
11. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab terhadap administrasi/ korespondensi PPHB ke dalam dan ke luar.
- Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi dan monitoring terhadap penyelenggaraan kegiatan PPHB dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Sekretaris Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Sekretaris I dan Sekretaris II.
12. Humas (Hubungan Masyarakat) berfungsi untuk
- membina hubungan dan mempromosikan PPHB kepada berbagai pihak, baik lokal maupun internasional
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PPHB
Pasal 13
Rapat-rapat
1. Rapat Anggota adalah rapat yang dihadiri oleh anggota untuk memilih Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, dan Ketua III.
2. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Pengurus Pusat
3. Rapat Pleno diadakan minimal sekali dalam setahun.
4. Rapat Pleno dianggap syah bila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Pengurus Pusat. Bila tidak tercapai quorum maka rapat diundur hari lainnya. Namun apabila tetap tidak tercapai quorum maka rapat pleno dapat tetap dilaksanakan dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan rapat dan mengikat untuk dilaksanakan.
5. Keputusan Rapat Pleno dinyatakan sah apabila telah disetujui oleh 50% + 1 dari peserta rapat yang hadir
6. Rapat Pengurus Pusat diadakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan
BAB V
KEGIATAN PPHB
Pasal 14
DEPARTEMEN PENGEMBANGAN BAHASA BATAK TOBA DAN DEPARTEMEN PENGEMBANGAN BUDAYA BATAK TOBA
1. Membuat beragam kamus bahasa batak toba
2. Membuat beraneka buku bacaan berseri dalam Bahasa Batak Toba.
3. Membuat buku cerita/bacaan dalam berbagai umur ( Anak-anak, Remaja, Dewasa, Orang Tua ) dalam Bahasa batak Toba.
2. Membuat beragam buku standar baku tatabahasa batak toba
3. Membuat kursus bahasa batak toba di internet dan kelas regular
4. Membuat beragam kegiatan lomba dan seminar tentang bahasa batak toba
5. Membuat blog dan situs informasi dunia batak toba
6. Memproduksi baju, kaos, topi, tas, dompet, stiker dan sebagainya, yang bertulisan Bahasa Batak Toba.
Pasal 15
DEPARTEMEN KEGIATAN SOSIAL DAN DEPARTEMEN KEGIATAN KEROHANIAN
1. Penggalangan dana bantuan korban bencana alam,
2. Bantuan buku-buku pelajaran (buku bekas yg masih bagus maupun yg baru) untuk disumbangkan ke perpustakaan sekolah-sekolah di Bona Pasogit.
3. Bantuan peralatan belajar untuk anak-anak PAUD & TK ke Bona Pasogit.
4. Pengadaan buku Renungan Harian Firman Tuhan.
5. Pembekalan dan renungan Firman Tuhan
BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Mengembangkan, merancang, mempersiapkan dan mendirikan Unit Usaha untuk memajukan dan memenuhi kebutuhan anggota
Pasal 16
FASILITAS KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG DAERAH
Menyediakan sarana Kantor Pusat dan Daerah untuk tempat pertemuan sesama anggota PPHB dan relasi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
1. Pengelolaan keuangan diatur dalam ART
2. Sumber Keuangan :
a. Setoran uang pendaftaran dari setiap anggota baru.
b. Sumbangan Anggota atau Donatur yang tidak bersifat mengikat
c. Hasil Usaha
3. Pengeluaran:
a. Pengeluaran keuangan selanjutnya diatur dalam ART
b. Pengeluaran keuangan yang tidak tertuang dalam ART diputuskan berdasarkan Rapat Pengurus Pusat
BAB VII
ORGANISASI PENGURUS DAERAH
Pasal 18
Pengurus Daerah
1. PPHB Daerah memiliki struktur organisasi Pengurus Daerah yang terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Humas.
2.Tanggung jawab Pengurus Daerah diatur dalam ART.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan
1. Perubahan Anggaran Dasar dimungkinkan hanya jika dianggap perlu
2. Perubahan Anggaran Dasar diadakan melalui rapat Pleno yang dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Pengurus Pusat. Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 70% dari jumlah Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Pengurus Pusat.
3. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila sudah disetujui oleh 50% +1 dari jumlah peserta rapat yang hadir
Pasal 20
Pengesahan
1. Anggaran Dasar ini sah dan dapat dilaksanakan setelah ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, dan Sekretaris Jenderal.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan
Rapat-rapat
1. Rapat Anggota adalah rapat yang dihadiri oleh anggota untuk memilih Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, dan Ketua III.
2. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Pengurus Pusat
3. Rapat Pleno diadakan minimal sekali dalam setahun.
4. Rapat Pleno dianggap syah bila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Pengurus Pusat. Bila tidak tercapai quorum maka rapat diundur hari lainnya. Namun apabila tetap tidak tercapai quorum maka rapat pleno dapat tetap dilaksanakan dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan rapat dan mengikat untuk dilaksanakan.
5. Keputusan Rapat Pleno dinyatakan sah apabila telah disetujui oleh 50% + 1 dari peserta rapat yang hadir
6. Rapat Pengurus Pusat diadakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan
BAB V
KEGIATAN PPHB
Pasal 14
DEPARTEMEN PENGEMBANGAN BAHASA BATAK TOBA DAN DEPARTEMEN PENGEMBANGAN BUDAYA BATAK TOBA
1. Membuat beragam kamus bahasa batak toba
2. Membuat beraneka buku bacaan berseri dalam Bahasa Batak Toba.
3. Membuat buku cerita/bacaan dalam berbagai umur ( Anak-anak, Remaja, Dewasa, Orang Tua ) dalam Bahasa batak Toba.
2. Membuat beragam buku standar baku tatabahasa batak toba
3. Membuat kursus bahasa batak toba di internet dan kelas regular
4. Membuat beragam kegiatan lomba dan seminar tentang bahasa batak toba
5. Membuat blog dan situs informasi dunia batak toba
6. Memproduksi baju, kaos, topi, tas, dompet, stiker dan sebagainya, yang bertulisan Bahasa Batak Toba.
Pasal 15
DEPARTEMEN KEGIATAN SOSIAL DAN DEPARTEMEN KEGIATAN KEROHANIAN
1. Penggalangan dana bantuan korban bencana alam,
2. Bantuan buku-buku pelajaran (buku bekas yg masih bagus maupun yg baru) untuk disumbangkan ke perpustakaan sekolah-sekolah di Bona Pasogit.
3. Bantuan peralatan belajar untuk anak-anak PAUD & TK ke Bona Pasogit.
4. Pengadaan buku Renungan Harian Firman Tuhan.
5. Pembekalan dan renungan Firman Tuhan
BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Mengembangkan, merancang, mempersiapkan dan mendirikan Unit Usaha untuk memajukan dan memenuhi kebutuhan anggota
Pasal 16
FASILITAS KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG DAERAH
Menyediakan sarana Kantor Pusat dan Daerah untuk tempat pertemuan sesama anggota PPHB dan relasi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
1. Pengelolaan keuangan diatur dalam ART
2. Sumber Keuangan :
a. Setoran uang pendaftaran dari setiap anggota baru.
b. Sumbangan Anggota atau Donatur yang tidak bersifat mengikat
c. Hasil Usaha
3. Pengeluaran:
a. Pengeluaran keuangan selanjutnya diatur dalam ART
b. Pengeluaran keuangan yang tidak tertuang dalam ART diputuskan berdasarkan Rapat Pengurus Pusat
BAB VII
ORGANISASI PENGURUS DAERAH
Pasal 18
Pengurus Daerah
1. PPHB Daerah memiliki struktur organisasi Pengurus Daerah yang terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Humas.
2.Tanggung jawab Pengurus Daerah diatur dalam ART.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan
1. Perubahan Anggaran Dasar dimungkinkan hanya jika dianggap perlu
2. Perubahan Anggaran Dasar diadakan melalui rapat Pleno yang dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Pengurus Pusat. Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 70% dari jumlah Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Pengurus Pusat.
3. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila sudah disetujui oleh 50% +1 dari jumlah peserta rapat yang hadir
Pasal 20
Pengesahan
1. Anggaran Dasar ini sah dan dapat dilaksanakan setelah ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, dan Sekretaris Jenderal.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar